
NUNUKAN — Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) melalui Petugas Resor KSDA Wilayah 04 Tarakan menerima penyerahan barang hasil penindakan serta satwa liar dilindungi pada Jumat (28/8/2026).
Kegiatan diawali dengan pemenuhan undangan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan (KPPBC TMP C Nunukan). Setibanya di lokasi, petugas melaksanakan prosesi serah terima barang hasil penindakan berupa 1 (satu) pasang gading gajah dan 1 (satu) passang tanduk rusa. Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa dan disimpan di Kantor Resor Tarakan.

Guna memastikan seluruh prosedur pengangkutan legal dan aman, petugas mendatangi kantor Balai Karantina setempat untuk berkoordinasi sekaligus mengurus kelengkapan dokumen persyaratan pengangkutan (sertifikat kesehatan) barang bukti dan satwa dari Nunukan menuju Tarakan.
Selanjutnya, sepasang elang tersebut akan dipindahkan menuju kandang transit Seksi KSDA Wilayah I Berau, sebelum akhirnya dibawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Long Sam yang dikelola oleh Concervatioan Action Network (CAN) di Kampung Merasa, Berau, untuk menjalani proses rehabilitasi.
Sinergi yang terjalin erat antara BKSDA Kaltim, KPPBC TMP C Nunukan, Balai Karantina, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam memperkuat pengawasan, penegakan hukum konservasi, dan perlindungan keanekaragaman hayati dari ancaman peredaran ilegal satwa liar.





