
BERAU — Tim Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Berau, Balai KSDA Kalimantan Timur, menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengevakuasi seekor satwa dilindungi Kukang Kalimantan (Nycticebus menagensis) di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, pada Senin (07/09/2026).
Kegiatan evakuasi ini berawal dari laporan warga bernama Bayu yang melaporkan penemuan seekor kukang oleh ayahnya pada Sabtu 05/09/2026 saat melintas di pinggir jalan dekat lokasi kebakaran lahan di kawasan Tanjung Batu. Khawatir akan keselamatan satwa tersebut pascakebakaran, warga kemudian mengamankannya ke rumah dan segera menghubungi petugas Seksi KSDA Wilayah I Berau untuk proses serah terima.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim medis dan personil BKSDA Kaltim langsung menuju lokasi koordinat pelapor di Kampung Tanjung Batu untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan kesehatan awal, serta prosedur penyerahan satwa.

Selanjutnya, kukang tersebut dititip rawat di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Long Sam untuk menjalani penanganan medis komprehensif serta tahapan habituasi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya yang aman.
BKSDA Kalimantan Timur menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat Kampung Tanjung Batu atas kepedulian dan kesadaran tinggi dalam mendukung upaya penyelamatan serta perlindungan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Imbauan Resmi Pelaporan Satwa Liar Dilindungi
BKSDA Kalimantan Timur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, atau melukai satwa liar yang dilindungi. Apabila masyarakat menemukan keberadaan satwa liar dilindungi, mengalami konflik dengan satwa, atau ingin menyerahkan satwa secara sukarela, dapat segera menghubungi unit layanan terdekat atau layanan pengaduan resmi (Call Center) Balai KSDA Kalimantan Timur di 082113338181
Mari bersama-sama menjaga keanekaragaman hayati dan kelestarian satwa liar demi keberlangsungan ekosistem di Kalimantan Timur.





