

Kejadian bermula pada Jumat, 16 Oktober 2026, ketika Aldo menemukan seekor bekantan (Nasalis larvatus) di area rawa belakang rumahnya. Melihat satwa endemik Kalimantan tersebut tampak ketakutan, timbul rasa iba dan kepedulian dari Aldo. Dibantu oleh tiga orang temannya, Aldo berinisiatif menyelamatkan bekantan tersebut agar tidak berada dalam bahaya, lalu segera melaporkan penemuannya melalui Call Center Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, Kepala Seksi KSDA Wilayah II Tenggarong menugaskan personel untuk merespons laporan penyerahan satwa. Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Petugas Tim Seksi KSDA Wilayah II Tenggarong (Ahmad Ripai) bergerak dari Tenggarong menuju lokasi kediaman pelapor di Kelurahan Sempaja.
Sesampainya di lokasi, petugas melakukan wawancara singkat mengenai asal-usul satwa serta pemeriksaan fisik awal. Dari hasil serah terima, diterima 1 (satu) ekor satwa liar dilindungi undang-undang jenis Bekantan (Nasalis larvatus) berjenis kelamin jantan, berusia remaja, dan dalam kondisi sehat. Satwa tersebut selanjutnya dievakuasi dan dibawa ke Kantor Seksi KSDA Wilayah II di Tenggarong untuk penanganan lebih lanjut.
Langkah spontan namun tepat yang dilakukan oleh Aldo dan kawan-kawan menjadi teladan luar biasa. Aksi ini membuktikan bahwa edukasi dan rasa cinta terhadap alam dapat tertanam sejak dini, serta menunjukkan bahwa aksi nyata konservasi bisa dimulai dari kepedulian di lingkungan sekitar tempat tinggal.
BKSDA Kalimantan Timur menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada Aldo dan kawan-kawan atas aksi tanggap dan kepedulian mereka. Semoga tindakan terpuji ini menginspirasi masyarakat luas untuk terus aktif menjaga kelestarian satwa liar dan kelestarian ekosistem alam Kalimantan Timur.





