

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BKSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto dan dihadiri oleh 25 perwakilan pemangku kepentingan (stakeholders). Peserta yang hadir meliputi unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Berau, akademisi, perusahaan, hingga berbagai organisasi non-pemerintah (NGO) yang bergerak di bidang konservasi.
RPJP SM Pulau Semama 2025–2034 sendiri telah disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 106 Tahun 2025, sedangkan dokumen Blok Pengelolaan mengacu pada SK.10/KSDAE/SET/KSA.0/1/2019.
Diseminasi ini bertujuan menyebarluaskan informasi serta menyelaraskan pemahaman mengenai arah kebijakan pengelolaan kawasan SM Pulau Semama agar berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sekilas Suaka Margasatwa Pulau Semama
Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.7867/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/8/2023, SM Pulau Semama memiliki luas 220,14 hektar. Kawasan ini terbagi menjadi dua daratan utama (Pulau Semama A dan B) yang dikelilingi perairan dengan ekosistem penting berupa hutan mangrove, hutan pantai, terumbu karang, dan padang lamun.
Selain menjadi habitat peneluran penyu di pesisir pantainya, SM Pulau Semama merupakan pakan utama penyu dewasa serta tempat persinggahan bagi berbagai jenis burung air—baik burung menetap maupun migran.
Melalui kegiatan diseminasi ini, BKSDA Kaltim berharap sinergi lintas sektor di Kabupaten Berau semakin solid dalam menjaga keanekaragaman hayati dan keutuhan ekosistem di Kawasan Konservasi SM Pulau Semama.






