
Balai Konservasi Sumber Daya Alam KalimantanTimur pada sabtu, 24 Januari 2026 melalui Tim Resor Balikpapan kembali menindaklanjuti laporan terkait pemeliharaan 1 (satu) ekor satwa liar dilindungi undang – undang yaitu Kakatua Koki (Cacatua galerita) di salah satu perumahan di Balikpapan. Kakatua Koki termasuk satwa yang dilindungi undang-undang, masuk dalam daftar Peraturan Menteri LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/62018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Saat ditemui Tim Resor KSDA Wilayah 10 Balikpapan di rumahnya, Agus, pemilik Kakatua Koki mengatakan bahwa burung tersebut sudah dipelihara lama, namun ia tidak mengetahui kalau Kakatua Koki merupakan satwa yang dilindungi dan diperlukan perijinan untuk memeliharanya dan menurut pengakuannya burung tersebut bukan miliknya sehingga ia tidak dapat menunjukkan bukti - bukti administrasi sebagai dasar perijinan untuk memelihara jenis satwa yang dilindungi.
Setelah tim Resor KSDA Wilayah 10 Balikpapan, Nidiansjah dan Tri Agus C, menyampaikan peraturan tentang jenis-jenis satwa dilidungi dan bagaimana warga masyarakat jika akan memelihara dan konsekuensi hukum apabila tidak memiliki bukti- bukti pendukung yang sah akhirnya Agus, bersedia menyerahkan Kakatua Koki yang dipeliharanya kepada petugas.
Pada hari Senin, 26 Januari 2026, Kakatua Koki diserahkan oleh Agus kepada petugas Resor KSDA Wilayah 10 Balikpapan (Nidiansjah dan Amos R) lalu di buatkan dan ditanda tangani berita acara penyerahan satwa liar di lindungi Undang-Undang. Momen penyerahan semacam ini menjadi titik penting, ketika warga memilih jalur yang benar, menghentikan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin dan menyerahkannya untuk ditangani oleh instansi berwenang.
Kepada warga masyarakat, Kepala Balai KSDA Kalimantan Timur mengajak dan menghimbau agar tidak memelihara satwa liar yang dilindungi undang – undang karena hal tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana bidang kehutanan dan akan lebik baik dan bijaksana membiarkan satwa liar tesebut hidup bebas dan berkembang biak di alamnya. (Na)







